Hukum meminjam uang ke bank

Tanya:
Bagaimmana kalau ada orang mau pinjam uang bank yg sebagian diniatkan untuk modal usaha dan sebagian diniatkan untuk kebutuhan rumah dengan menggunakan sistem cicilan perbulan yg memakai suku bunga yang masih dianggap wajar. Apakah itu disebut riba dan haram hukumnya?


Jawab:
Alaikumussalam, Meminjamkan uang dengan tuntutan pembayaran yang lebih dari yang dipinjamkan baik berupa uang atau jasa disebut praktik RIBA dan hukumnya haram. Tidak ada beda antara sedikit dan banyak dibayar tunai atau cicilan. Namun bagaimana hukum org yg meminjam? Bila dalam keadaan terpaksa hukumnya halal. yakni dalam diri menolak praktik itu namun karena tidak ada jalan lain, maka agama membolehkan seperti kondisi darurat harus makan sesuatu yang haram dalam rangka kesehatan atau mempertahankan nyawa