Hukum Istri Minta Cerai
TANYA : Salam Ustad. Jika istri meminta cerai dan suami menyetujui perceraian itu, apakah masih diperlukan Hakim Syar’i dan dua orang saksi?
JAWAB: Alaikumussalam Warahmatullah. Untuk perceraian (thalaq) diharuskan lafadz thalaq khusus dengan bahasa Arab yang diucapkan oleh suami, yaitu Anti Thaliq atau Zawjatiy Thaliq di hadapan dua orang saksi laki-laki adil, dalam keadaan istri suci (tidak haidh) dan belum melakukan hubungan badan setelah suci terakhir. Boleh juga mewakilkan kepada orang lain untuk melafadzkan kalimat tersebut. Tidak diperlukan Hakim Syar’i.