Hukum Membatalkam Puasa Qadha’
TANYA: Apakah hukum puasa qadha Ramadhan sama seperti puasa di bulan Ramadhan yang mengharuskan untuk membayar kaffarah puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin?
JAWAB: Berbeda hukumnya. Jika membatalkannya tanpa alasan yang dibenarkan sebelum dzuhur maka tidak ada kaffarah, namun jika dilakukan setelah adzan dzuhur maka terkena kewajiban tambahan yaitu memberi makan 10 orang miskin dan jika tidak mampu wajib berpuasa 3 hari.