Menikahkan Anak di Luar Nikah

TANYA: Apakah seorang ayah biologis boleh (sah) menikahkan anak nya yang lahir di luar nikah? Jika tidak boleh lalu siapa yang berhak menikahkannya?

JAWAB: Seorang perempuan yang lahir di luar nikah tidak berkewajiban untuk meminta izin kepada siapapun untuk menikah. Ia bisa (sah) untuk menikahkan dirinya (membaca akad sendiri) dengan calon suaminya. Sebagaimana ia bisa (sah) untuk mewakilkan dirinya kepada orang lain untuk membacakan akad nikah, termasuk kepada ayah biologisnya.