Keharusan Izin Bagi Seorang Gadis Untuk Menikah
TANYA: Apakah boleh seorang perempuan menikah tanpa izin orang tuanya, dengan syarat berjanji tidak akan melakukan hubungan badan suami istri?
JAWAB: Seorang gadis (belum pernah menikah) diwajibkan untuk meminta izin kepada walinya yakni ayah atau kakek (ayah dari ayah) nya untuk melakukan pernikahan, baik dalam perkawinan sementara (mut’ah) atau daim (permanen).
Perjanjian untuk tidak melakukan hubungan badan suami istri tidak menggugurkan kewajiban izin tersebut.