Binatang Hasil Buruan Anjing
TANYA: Apa hukum menggunakan binatang terlatih (Anjing) sebagai penangkap hewan buruan misal ayam, burung atau kambing. Lantas apakah hewan hasil tangkapan nya yang mati terkena terkaman dan juga daging terkena air liur Anjing, tetap halal dikonsumsi.
JAWAB: Anjing terlatih yang digunakan untuk memburu binatang halal, hukumnya boleh dan hasil buruannya halal juga, dengan syarat di saat dilepas pemburu membaca basmalah dan di saat anjing itu kembali membawa hasil buruannya ke pemburu, binatang itu sudah mati.
Jika masih hidup maka harus cepat untuk disembelih. Bagian dari tubuh binatang yang digigit oleh anjing pemburu itu dihukumi najis, karenanya harus dibuang.