Batas Usia Menopause

Usia Menopouse
TANYA:
Apakah benar ada perbedaan antara Syarifah dengan Non Syarifah tentang batas usia menopause?
Boleh diberikan sedikit penjelasannya (alasannya bila benar)

JAWAB:
Ya para marja Syiah Ahlul Bait menyebutkan dalam buku Fatwa-Fatwa mereka bahwa usia menopause bagi seorang muslimah syarifah 60 tahun qamariyah dan bagi selainnya 50 tahun qamariyah. Namun dalam Tanya-jawab fatwa (terakhir) Imam Ali Khamenei HF yang kami dapatkan, beliau tidak memberikan fatwa jelas bagi perempuan yang setelah usia 50 tahun qamariyah masih mengalami siklus bulanan (haidh) namun beliau menyuruhnya untuk memilih salah satu opsi berikut:


1. Sesuai prinsip ihtiyath wajib, dia harus mengumpulkan antara tugas orang yang suci, yakni shalat dan puasa, namun tidak melakukan hal-hal yang diharamkan bagi orang yang sedang haidh dan nanti puasanya diqadha pada hari yang lain.

2. Merujuk dan mengikuti fatwa Marja’ lain, misalnya Ayatullah Udhma Sayyid Sistani yang berfatwa bahwa seorang perempuan syarifah bila masih keluar darah haidh di usia sebelum 60 tahun qamariyah, maka ia menghukumi dirinya haidh dengan meninggalkan shalat dan puasa serta meng qadha puasanya pada hari yang lainnya. Adapun bila dia bukan syarifah dan masih mengalami haidh di usia di atas 50 tahun qamariyah, maka dia hendaknya juga menghukumi haidh, sama dengan syarifah, hanya saja berdasarkan ihtiyath Sunnah sebaiknya mengumpulkan antara larangan orang yang sedang haidh dengan tetap mengamalkan seperti orang istihadhah.