Salah Marga Dalam Akad Nikah
Salah Marga Dalam Akad Nikah
Soal:
Bagaimana bila tanpa sengaja (tidak tahu) menyebut nama marga yangg salah? (contoh : Hasan bin Ali Algadri, yang benar Hasan bin Ali Al-Qaadiri) apakah harus mengulang?
Jawab:
Selama orang yang dimaksudkan jelas dan benar, maka akad nikah yang telah dilakukan hukumnya sah dan tidak perlu mengulangnya.