Bolehkah Shalat Dua Kali?

Pertanyaan: Apakah salat-salat harian itu dapat dikerjakan dua kali?

Jawaban umum:
Setelah salat dikerjakan dengan benar dan sah tidak haram mengerjakannya dua kali namun tidak memiliki alasan yang dapat diterima syariat, lain halnya kalau dimungkinkan terdapat kekurangan dalam salat atau salatnya tadinya dikerjakan sendirian lalu ingin mengerjakannya secara berjamaah dimana dalam hal ini tidak ada masalah mengerjakannya.

Beberapa Lampiran:

Jawaban beberapa Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[1]

Ayatullah Agung Imam Khamenei:
Setelah salat dikerjakan dengan sah maka tidak ada alasan yang dapat diterima secara syariat untuk mengerjakan untuk kedua kalinya. Lain halnya kalau salatnya tadinya dikerjakan sendirian lalu mengulangi mengerjakannya secara berjamaah.

Ayatullah Agung Makarim Syirazi:
Apabila nampaknya salatnya tidak terdapat kekurangan maka tidak perlu diulangi dan silahkan membaca dzikir-dzikir usai salat untuk menutupi kekurangan yang ada.

Ayatullah Agung Siistani:
Dapat dikerjakan namun tidak lagi ada pengaruhnya.

Ayatullah Agung Nuri Hamadani:
Tidak ada masalah dengan niat harapan untuk memperoleh yang ideal.

Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani:
Tidak ada halangan sekiranya dimungkinkan terdapat kekurangan dalam salat atau salat tadinya dikerjakan sendirian lalu ingin mengerjakannya secara berjamaah baik menjadi imam atau makmum.

Ayatullah Hadawi Tehrani:
Tidak ada masalah apabila salatnya tadinya dikerjakan sendirian dan ingin mengerjakannya secara berjamaah demikian juga apabila dimungkinkan salat yang dikerjakan itu batal. Ia dapat mengulangi mengerjakan salat.

[1] Pertanyaan ini diajukan oleh Site Islam Quest ke beberapa kantor marja agung: Ayatullah Khamenei, Ayatullah Siistani, Ayatullah Makarim Syirazi, Ayatullah Nuri Hamadani, Ayatullah Shafi Gulpaigani.