Hukum barang titipan, yang tidak diketahui penitipnya.

TANYA:
Jika A pernah menitipkan suatu barang kepada B. Setelah A meninggal barang tersebut masih ada, tetapi keluarga tidak ada yang tahu siapa B tersebut, sehingga tidak tahu harus mengembalikan ke siapa. Sudah bertanya kepada kawan A tapi tidak ada yang tahu juga. Bolehkah keluarga memberi sedekah senilai harga barang tersebut diniatkan atas nama B?

Kalau boleh, harus diberikan ke siapa? Apakah boleh ke mesjid, sekolah tahfiz atau rumah anak yatim?
JAWAB:
Ya boleh disedekahkan dengan niat mereka yang punya. 
Sedekah bisa diberikan kepada fakir miskin atau salah satu yang disebutkan. Namun jika di kemudian hari pemiliknya datang, maka bisa disampaikan, jika dia tidak setuju maka Anda wajib menggantinya.