Sujud di atas Batu Berharga, bolehkah?

TANYA:
Bolehkah kita sujud ke semua jenis tanah dan batu, termasuk barang tambang seperti emas, perak dan batu mulia lainnya seperti batu cincin akik, firus atau batu berharga mahal seperti marmar?

JAWAB:
Sujud dalam shalat hanya diperbolehkan ke atas tanah, batu dan semua yang tumbuh dari tanah dengan syarat bukan bahan makanan dan bukan bahan pakaian. terkait dengan batu diharuskan batu yang masih dianggap bagian dari tanah atau bumi, karena itu tidak boleh sujud ke atas barang tambang seperti emas, perak, kaca, aspal dan batu berharga seperti batu cincin firus, akik dan sejenisnya, namun boleh sujud ke atas batu marmar jika tidak memiliki campuran bahan lain yang bukan dari tanah.