Memahami Riba dan Pratiknya
TANYA: Bagaimanakah riba menurut Imam ahlulbait? Apakah menyicil mobil termasuk riba? Jika iya bagaimana saya yang sudah terlanjur menyicil mobil? Apakah menggunakan kartu kredit termasuk riba? Jika iya bagaimana saya yang sudah terlanjur ada cicilan kartu kredit? Terimakasih
JAWAB: Riba itu ada dua macam;
1) Riba dalam jual beli, yaitu menjual barang dengan barang yang sama jenisnya dari barang yang dapat ditakar atau ditimbang dengan barang yang sama tapi lebih banyak, seperti menjual (menukar) beras 5 kg dengan beras 10 kg, walaupun kualitasnya beda dan harga dipasarannya sesuai itu namanya riba dan haram.
2) Riba hutang-piutang, yaitu seseorang yang meminjamkan sejumlah uang dan menuntut pengembalian yang lebih banyak, misalnya meminjamkan Rp. 1.000.000,- dan menuntut peminjam untuk mengembalikannya Rp. 1.200.000,- baik tunai atau cicil. Ini hukumnya juga haram, bagi yang meminjamkan.
Sementara bagi yang meminjam juga haram, kecuali dalam keadaan darurat.
Kemudian, dalam konteks membeli mobil dengan kredit. Jika dalam akad bank yang membeli mobil itu dari leasing, lalu bank menjualnya ke kita dengan menyicil walaupun berbeda harga maka hukumnya bukan riba, hukumnya sah dan halal. Namun kalau kita pinjam ke bank untuk membeli mobil tersebut dan kita harus bayar ke bank dengan adanya tambahan/bunga maka itu disebut riba dan hukumnya haram, kecuali dalam kondisi darurat dan terpaksa, artinya memiliki mobil adalah sebuah kebutuhan, jika tidak maka akan tidak bisa beraktifitas dan menyebabkan tidak bisa mencari nafkah, maka boleh.
Adapun jika tidak terpaksa maka praktik yg kita lakukan hukumnya haram, walaupun uang atau mobil yg dibeli adalah halal dan sah menjadi milik kita setelah kita bayar.
Menggunakan Kartu Kredit jika menggunakan kartu kredit dalam pembayaran untuk pembelian barang atau jasa dan kita bayar ke bank yang menerbitkan kartu kredit pada bulan itu juga yang artinya tidak ada bunga yang harus kita bayar, maka tidak ada masalah yakni boleh dan halal. Namun jika bayarnya cicil yang berarti ada bunga, maka hukumnya haram, kecuali untuk hal darurat seperti yang tercantum dalam masalah pada alenia sebelumnya.