Apakah Angin yang Keluar Dari Kemaluan Wanita Membatalkan Wudhu?
TANYA: Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarakatuh. Mohon maaf ustadz saya pelanggan Konsultasi Fiqh ICC Telegram. Izin bertanya. Apa hukum angin yang keluar dari kemaluan? Sama seperti pendapat Sunni kah atau berbeda? Syukron Ustad.
JAWAB: Alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Angin yang keluar dari kemaluan seorang wanita tidaklah dihukumi sebagai kentut. Jadi di saat dalam keadaan berwudhu mengeluarkan angin seperti itu tidaklah batal wudhu nya.