Mereka Yang Tidak Wajib Qhada Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap umat muslim. Oleh karena itu, siapa pun yang tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, maka wajib bagi nya melaksanakan qadha (mengganti) puasa di waktu lain, sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkannya.
Meski demikian, di dalam madzhab Ahlulbait, ada beberapa kriteria orang yang tidak diwajibkan atas mereka melaksanakan qadha puasa Ramadhan sama sekali, antara lain; Non-Muslim asli; Sunni yang menjadi Syiah; Anak kecil yang baligh pada siang hari di bulan Ramadhan; Seseorang yang meninggal di bulan Ramadhan saat sedang musafir, sakit, haidh dan nifas.
Non-Muslim Asli
Non-Muslim asli artinya mereka yang sejak lahir sudah tumbuh di lingkungan non-muslim. Bagi mereka tidak ada kewajiban sama sekali melaksanakan qadha puasa Ramadhan. Contoh, ketika berusia 25 tahun, dia memutuskan untuk memeluk agama Islam, maka dia tidak wajib mengqhada puasa yang ia tinggalkan sejak baligh sampai usia tersebut.
Berbeda halnya dengan seorang non-muslim yang tidak asli, yaitu mereka yang tumbuh di lingkungan keluarga muslim hingga usia baligh, lalu memutuskan untuk menjadi non-muslim, kemudian kembali lagi menjadi seorang muslim, maka wajib atas nya melaksanakan qadha puasa Ramadhan yang ia tinggalkan. Contoh, pada usia 25 tahun ia menjadi non-muslim, lalu pada usia 35 tahun ia kembali memeluk Islam, maka dalam rentang 10 tahun itu, ia wajib mengqhada puasa Ramadhan yang ditinggalkannya.
Pengikut Sunni yang Menjadi Syiah
Mereka yang menjalankan puasa Ramadhan sesuai ketentuan fikih Ahlusunnah, maka tidak wajib melaksanakan qadha puasa Ramadhan ketika sudah mengikuti madzhab Ahlulbait. Misalnya, dalam hal berbuka puasa, di mana waktu berbuka puasa yang diyakini Sunni lebih cepat dari Syiah, namun ketika orang tersebut sudah menjadi Syiah, maka puasa nya dianggap sah.
Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi pengikut Sunni yang tidak menjalankan puasa Ramadhan. Ketika sudah memutuskan menjadi pengikut Syiah, tetap diwajibkan atas nya melakukan qadha puasa sebanyak yang ditinggalkannya.
Anak Kecil yang Baligh Pada Siang Bulan Ramadhan
Diumpamakan, seorang anak mengalami mimpi basah pada jam 11 siang di bulan Ramadhan, maka saat itu ia masih dihukumi sebagai anak-anak yang tidak wajib berpuasa, dan tidak wajib melaksanakan qadha puasa. Namun sehari setelahnya, sudah diwajibkan baginya berpuasa.
Seseorang yang Meninggal di Bulan Ramadhan Saat Musafir, Sakit, Haidh dan Nifas
Orang-orang dengan kriteria tersebut dan meninggal pada bulan Ramadhan maka utang puasa yang ditinggalkannya di bulan tersebut tidak wajib diqhada. Dengan kata lain tidak ada kewajiban bagi walinya atau anak keturunannya untuk menunaikan qadha puasa Ramadhan untuk nya, karena orang-orang tesebut tidak memiliki kesempatan untuk menjalankan puasa qhada sebelumnya.