Adakah Zakat untuk Perhiasan?

TANYA:
Salam.
Bagaimana hukum zakat untuk perhiasan?

JAWAB:
Alaikumussalam warahmatulah
Tidak ada zakat untuk perhiasan, namun ada kewajiban khumus jika dibeli dari uang yang didapatkan dari keuntungan penghasilan yang belum ditunaikan kewajiban khumusnya dan merupakan kelebihan dari tingkat kewajaran.