Adzan dan Iqamah pada Saat Pemakaman

TANYA:
Salam.
Saat pemakaman jenazah, umumnya di sunni ada tradisi mengazdankan dan mengiqamahkan. Nah, apakah di Syiah ada ketentuan semacam itu?Mohon penjelasannya
JAWAB:
Alaikumussalam wr
Dalam fikih kita tidak ada adzan dan iqamah yang ada adalah disunnahkan talqin dua kali satu kali di bawah/ dalam kuburan dan satu kali di atas kuburan setelah ditutup. kalau orang yang sunni melakukannya (adzan dan iqamah) maka tidak ada kewajiban apa-apa kepada kita, biarkan saja dia melakukan apa yang dia yakini. Kalau kita harus melakukannya karena menghindarkan diri dari fitnah dan hal-hal yang tidak diinginkan maka boleh juga kita lakukan dengan niat taqiyyah. Sebaiknya suruh orang sunni saja dari anggota keluarganya yang melakukannya.