Akad menjadi wakil tukang kredit

TANYA:
Salam
Kalau saya mau beli barang ke toko dengan cara kredit, tapi tukang kredit itu tidak ikut dan hanya trnsfer uangnya saja ke saya, bagaimana hukumnya?

JAWAB:
Alaikumussalam warahmatullah, jika akadnya adalah kita menjadi wakil dari tukang kredit membeli barang di toko dengan uang milik tukang kredit lalu tukang kredit itu jual barang tersebut ke kita dengan kredit maka sah dan halal, walaupun jualnya ke kita lebih mahal.