Anak Hasil Pernikahan Mut’ah

Tanya:
Jika melakukan nikah mut’ah dan melakukan hubungan suami istri lalu istrinya hamil bagaimana hukumnya anak yang dihasilkan dari nikah mut’ah tersebut dan siapa yang berkewajiban memberi nafkah kepadanya?

Jawab:
Anak yang dihasilkan dari nikah mut’ah sama hukumnya dengan anak yang dihasilkan dari nikah daim, anak tersebut berhak untuk mendapatkan nafkah dari ayah hingga mandiri dan ayah nya berkewajiban atas hal itu, begitu juga hak mewarisi dari ayah dan ibunya. sekalipun hubungan kedua orang tuanya sudah habis, hampir sama dengan kondisi anak yangmana kedua orang tuanya berpisah (cerai).