Anggota Badan yang Diamputasi

TANYA:
Bagamana fikhinya bila ada anggota badan yang diamputasi atau terpotong seperti jari tangan. Apakah potongan itu di tanam begitu saja atau ada aturan fikhinya. Dan apa nanti orangnya meninggal harus digali anggota badannya di tanam Itu baru di kubur bersama, atau seperti apa?

JAWAB:
1. Apabila tidak mengandung tulang tidak wajib dimandikan melainkan cukup dibungkus dan dimakamkan,
2. Apabila mengandung tulang namun bukan dada maka wajib dimandikan, dibungkus dan dimakamkan,
3. Apabila mengandung dada atau merupakan bagian dari dada maka harus dimandikan, dikafani, disalati dan dimakamkan. 4. Semua anggota tubuh itu wajib dimakamkan bersama jasad bila memungkinkan dan tidak menyulitkan, namun jika menyulitkan atau tidak memungkinkan, maka tidak masalah untuk dikuburkan terpisah.