Antara Wilayatul Faqih, Rahbar, Marja Taqlid dan Mufti

TANYA: Apa pengertian dan perbedaan wilayatul faqih, rahbar, mujtahid, marja taqlid, dan mufti?

JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah.

Mujtahid adalah seorang yang secara keilmuan dinyatakan sudah sampai kepada tingkat memiliki kemampuan untuk menyimpulkan hukum-hukum Islam (Allah swt) dari sumber aslinya, yaitu Al Quran dan Sunnah.

Marja’ Taqlid adalah seorang yang sudah sampai ke tingkat mujtahid, memiliki buku kumpulan fatwa dan dinyatakan layak, memiliki persyaratan untuk menjadi rujukan (taqlid) orang awam oleh minimalnya dua orang adil dan pakar di bidang fikih.

Mufti sama dengan marja taqlid, hanya saja mufti biasanya digunakan di komunitas sunni.

Wilayatul Fakih adalah seorang marja’ taklid yang tidak hanya menyampaikan fatwa namun juga menjelaskan subyek dari fatwa tersebut, sehingga disebut dengan hukum dengan istilah khusus. selain itu wilayatul fakih juga memiliki otoritas untuk ditaati oleh semua yang meyakinnya dalam masalah sosial termasuk yang tidak menjadikannya marja’ taklid (dalam hal personal).

Rahbar adalah istilah yang digunakan dalam bahasa persia yang artinya adalah pemimpin atau imam yang disebutkan dalam konstitusi Republik Islam Iran yang bermakna juga sebagai wilayatul faqih.