Apakah Keuntungan dari Bank Wajib Dikeluarkan Khumusnya

TANYA:

Assalamualaikum

Apakah Keuntungan dari bank wajib dikeluarkan khumusnya?

JAWAB:

Alaikumussalam warahmatullah

Keuntungan dari Bank yang dimaksud memiliki tiga kemungkinan yang hukumnya berbeda-beda. Hukum masing-masing adalah sebagai berikut:

1) Keuntungan yang didapatkan dari Deposito di Bank dengan akad Syar’iy, maka keuntungan tersebut wajib dikeluarkan khumusnya jika pada saat jatuh tempo kewajiban bayar khumus masih ada, dengan kata lain sama dengan penghasilan -penghasilan lainnya.

2) Keuntungan yang didapatkan dari Deposito tanpa akad syar’iy, yakni dengan cara riba, maka hukumnya haram dan kita tidak berhak memiliki uang tersebut dan harus disedekahkan secara keseluruhan kepada fakir miskin mukminin atas nama yang memilikinya.

3) Keuntungan yang biasanya disbeut bunga dari bank di saat kita menyimpan uang di Bank tapi tidak dengan niat meminjamkan uang ke Bank dan memang berharap untuk dapat bunga. namun kita simpan uang di Bank hanya untuk keamanan dan kemudahan dalam bertransaksi dan tujuan-tujuan lainnya, maka uang yang diistilahkan dengan bunga yang didapatkan dari bank kita niatkan sebagai hadiah dari bank yang hukumnya halal dan tidak ada kewajiban untuk membayar khumus.