Bagaimana Hukum membeli Buah di Pohon?

TANYA:
Misalkan buah alpukat di masa panennya misalkan ketika sudah diborong (dibeli) itu tidak langsung bisa dipetik satu kali karena buahnya tidak semuanya tua, jadi bisa dipetik sampai tiga kali. Bagaimana Hukumnya?
JAWAB:
Yang benar dalam fikih adalah menyewakan pohon atau kebun selama satu tahun misalnya, maka dengan itu dia bisa memanfaatkan buahnya.