Bagaimana Hukum Salat Berjamaah dalam Situasi Seperti Ini?
Bagaimana Hukum Sahnya Salat Berjamaah dalam Situasi Seperti Ini?
TANYA: Salam. Apabila dalam salat berjemaah, Imam menyadari beberapa jam selepas selesai salat ada gam (lem) yang menempel pada tangannya, misalnya menempel pada telapak tangannya yang menyebabkan air tidak mengenai kulit. Apakah salat Imam itu batal dan apakah salat makmumnya juga batal?
Adakah Imam itu wajib memberitahu makmumnya bahwa salat mereka telah batal dan wajib diqadha?
JAWAB: Alaikumussalam. Ya salat Imam batal dan harus qadha. Sementara salat makmum sah. Selama dia tidak tahu akan ketidakabsahan saalat Imam.