Berhubungan Badan Bagi Seorang Musafir di Bulan Ramadhan
TANYA: Assalamu’alaikum wr.wb. Ustad, afwan, ada yang nanya, bagaimana hukum seorang musafir yang melakukan hubungan badan di siang hari atau di saat waktu puasa?
JAWAB: Alaikumussalam. Jika memang memenuhi persyaratan musafir yang tidak diwajibkan atasnya berpuasa, maka melakukan makan dan minum boleh, sementara berhubungan badan hukumnya makruh.