Bersentuhan Kulit dengan Istri Membatalkan Wudhu?
TANYA:
Apakah bersentuhan kulit dengan istri membatalkan wudhu?
JAWAB:
Bersentuhan kulit dengan lawan jenis, yakni laki-laki dan perempuan baik suami-istri, yang ada hubungan keluarga (mahram) atau bukan, semuanya tidak membatalkan wudhu’.
Yang membatalkan wudhu adalah:
- Buang Air Kecil (BAK)
- Buang Air Besar (BAB)
- Keluar angin atau kentut.
- Tidur yang menyebabkan mata dan telinga tidak lagi berfungsi begitu juga pingsan
- Istihadhah