Bersentuhan Kulit dengan Istri Membatalkan Wudhu?

TANYA:
Apakah bersentuhan kulit dengan istri membatalkan wudhu?

JAWAB:
Bersentuhan kulit dengan lawan jenis, yakni laki-laki dan perempuan baik suami-istri, yang ada hubungan keluarga (mahram) atau bukan, semuanya tidak membatalkan wudhu’.
Yang membatalkan wudhu adalah:

  1. Buang Air Kecil (BAK)
  2. Buang Air Besar (BAB)
  3. Keluar angin atau kentut.
  4. Tidur yang menyebabkan mata dan telinga tidak lagi berfungsi begitu juga pingsan
  5. Istihadhah