Bolehkah menelan dahak ketika Shalat?

TANYA:
Salam. Bagaimana hukumnya jika shalat kemudian ada dahak yang keluar dan sampai di rongga mulut. Apakah dahak itu boleh di telan lagi atau di keluarkan.

JAWAB:
Alaikumussalam wr. wb
Menelan dahak haram hukumnya. Karenanya wajib untuk dibuang dengan cara yang bisa dilakukan dan tidak membatalkan shalat, misalnya dengan tissu atau sejenisnya.
Jika seseorang menelannya padahal memungkinkan baginya untuk membuangnya maka ia telah melakukan keharaman, namun shalatnya tetap sah.