Bolehkah Menyalurkan Khumus Tanpa Melibatkan Lembaga Penyalur Khumus?
TANYA:
Salam.
Izin bertanya. Pertanyaan khumus:
- Apakah penerima khumus harus bermazhab Ahlulbait?
- Apakah boleh menyalurkan sendiri secara langsung khumus tersebut ke orang yang masuk kategori penerima khumus yang ada dilingkungan kita, tanpa melibatkan lembaga penyalur khumus?
- Apakah penerima khumus wajib diberi tahu bahwa uang tersebut adalah uang khumus dari fulan untuknya? Atau apakah boleh hanya dikasih tahu, “Ini hadiah dari fulan.”..
JAWAB:
Alaikumsalam
- Ya benar penerima khumus harus pengikut Ahlulbait AS
- Boleh dengan syarat mendapatkan izin dari pemilik otoritas untuk mendistribusikan atau Marja’
- Tidak harus