Bunga Deposito

TANYA: Bagaimana hukum bunga hasil deposito? Apa bisa digunakan untuk keperluan sehari2?

JAWAB: Kalau akadnya menggunakan akad yang sah, seperti Mudharabah (investasi bagi hasil) musyarakah (berkongsi dalam jual beli atau lainya) maka hasilnya bisa untuk dimanfaatkan kebutuhan sehari-hari