Calon pengantin perempuan membuka aurat ketika akad, sahkah?

Calon pengantin perempuan membuka aurat ketika akad, sahkah?

Salam ustadz.
Bgaimana hukum nikah seorang perempuan (calon penggantinya) yg membuka aurat di waktu pernikahan , hukum nikahnya sah apa tdk?

Yang kedua, perempuan calon pengantinnya di sandingkan dengan clon pengantin pria hukumnya boleh apa tidak? Dan bagaimana kalau sudah terjadi

Jawab:
Pengantin perempuan jika menggunakan jilbab yang tertutup auratnya tidak masalah disanding dengan calon suami di saat akad nikah.

Jika tidak memakai jilbab maka telah melakukan perbuatan dosa dan maksiat, namun tidak mempengaruhi keabsahan akad nikah.

Pelaku maksiat berkewajiban untuk bertaubat kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, mengakui dan menyesali kesalahan serta bertekad untuk tidak mengulanginya.