Cara Memperlakukan Janin yang Meninggal di Usia 7 Bulan

TANYA: Assalamualaikum Ustad. Istri saya hamil dengan usia kandungan tujuh bulan dan oleh dokter dinyatakan, janin yang ada dalam rahimnya sudah meninggal, maka dikeluarkan dengan cara operasi, pertanyaan saya apa saja kewajiban kami terhadap janin tersebut?

JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah, semoga Allah SWT menjadikannya sebagai simpanan yang menunggu Anda dan ibunya di pintu surga!

Kewajiban atas janin yang sudah berusia tujuh bulan adalah memandikan dan memberikan tahnith dan mengkafaninya seperti orang dewasa lalu menguburkannya.

Adapun salat atasnya hukumnya sunnah dengan doa setelah takbir ke empat sebagai berikut;

Allaahummaj’alhu liabawayhi wa lana salafan wa farathan wa ajran.

Ya Allah jadikanlah dia sebagai simpanan kebaikan dan pahala untuk kedua orang tuanya dan kami