Cara Menghitung Zakat Perhiasan Emas

TANYA: Salam Ustad. Bagaimana cara menghitung zakat atas perhiasan emas? Jika sering dipakai tidak dikenakan zakat atau bagaimana Ustad?

JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah. Emas dan perak yang wajib dikeluarkan zakatnya bila ia berupa uang koin dan menjadi alat tukar transaksi, adapun yang berupa batangan maka kewajibannya adalah khumus bila dibeli dari hasil/ laba usaha yang belum ditunaikan kewajiban khumusnya.

Untuk perhiasan juga diwajibkan khumus bila dibeli dari hasil/ laba usaha yang belum ditunaikan kewajiban khumusnya dan di luar kebutuhan yang wajar bagi seorang wanita untuk memakainya.