Fidyah bagi Istri yang Sedang Menyusui

TANYA:
Assalamualikum wr.wb
Saya punya istri sedang menyusui, jadi bulan ramadhan ini istri saya tidak berpuasa, yang saya mau tanyakan hukum-hukum fidyah bagaimana??
Soalnya istri saya mau fidyah, tapi kami belum faham syarat-syaratnya, sebgaimna yg dianjurkan dalam Islam dan menurut Para Imam maksum. Mohon bimbingannya

JAWAB:
Alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.
Bagi seorang perempuan yang sedang menyusui dan tidak puasa karena khawatir akan kesehatan dirinya, maka kewajibannya adalah melaksanakan (qadha) pada hari-hari yang lain sesuai dengan jumlah hari yang dia tinggalkan.
Adapun jika dia tidak melaksanakan puasa karena kekhawatiran pada kesehatan anaknya atau dirinya dan anaknya, maka kewajibannya adalah melakukan (qadha) puasa pada hari yang lain dan membayar fidyah yaitu memberi makan fakir miskin pengikut Ahlul Bait dengan memberikan 750 gr beras per hari yang ditinggalkan atau satu porsi nasi lengkap dengan lauk per hari yang dia tinggalkan.