Haji Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

TANYA: Salam Ustad. Apakah boleh menghajikan orang tua yang sudah meninggal dengan menitip biayanya pada orang yang berangkat haji?

JAWAB: Alaikumussalam wr. Boleh, bahkan hukumnya wajib, jika semasa hidup, ia (almarhum) sudah memenuhi seluruh syarat haji namun tidak menunaikannya, serta masih ada harta yang ditinggalkannya