Hubungan Seksual Ibu dan Anak Lebih Haram Dari Zina

TANYA: Assalamualaikum Ustad. Saya mau tanya mengenai permasalahan dibawah ini yg masih awam bagi saya.

Di suatu daerah ada seorang Ibu yang menggauli anak kandungnya sendiri hingga dia (si Ibu) hamil dan akhirnya melahirkan. Pertanyaan:

Pertama, apakah yang harus dilakulan si anak itu, apakah dia harus menikahi ibunya sendiri atau bagaimana yang harusnya dilakukan?

Kedua, bagaimana status bayi yg sudah dilahirkan dari hasil hubungan ibu dengan anak kandungnya?

Ketiga, termasuk zinakah perlakuan itu?

Keempat, adakah keterangan qur’an si zina tidak boleh menikahi wanita lain kecuali hanya untuk wanita yang dizinai itu alias harus dinikahi. Apakah harus dinikahi?

JAWAB: Alaikassalam.

Pertama, tidak boleh dan tidak sah hukumnya menikahi ibu sendiri.

Kedua, bayi yang lahir adalah bukan anak mereka berdua secara syar iy. Dalam istilah umum disebut dengan ‘anak haram’.

Ketiga, ya, perbuatan itu adalah perbuatan zina haram hukumnya. Bahkan peringkat keharamannya lebih dari pada zina yang dilakukan dengan orang lain.

Keempat, maksud ayat itu adalah pezina biasanya tidak akan melakukan perbuatan zina kecuali dengan pezina pula.

Bagi keduanya wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh, menyesali perbuatannya, bertekad untuk tidak mengulangi serta banyak istighfar dan tetap berharap mendapatkan ampunan Allah SWT.