Hukum Aborsi

TANYA: Ustad, apa hukum aborsi karena alasan orang tua belum siap? Seperti diketahui seminggu atau dua minggu setelah tespek kemudian minum obat tertentu agar tidak terjadi kehamilan apakah dibolehkan? Jika tidak, dalam kasus seperti apa dibolehkan menjatuhkan gumpalan darah?

JAWAB: Alaikumussalam wr. Menggugurkan kandungan tidak diperbolehkan, haram hukumnya kecuali karena alasan kesehatan dan keselamatan jiwa.

Selain hukum haram. Pengguguran kandungan mengharuskan kewajiban membayar denda syar’iy (diyah) yang jumlahnya berbeda sesuai dengan usia kandungan.

20 dinar untuk yang masih berupa nutfah yang sudah jadi. 40 dinar untuk yang sudah berupa gumpalan darah. 60 dinar untuk yang sudah berupa daging. 80 dinar untuk yang berupa tulang dan daging. 100 dinar untuk yang sudah sempurna tulang, daging dan kulit. 1000 dinar untuk yang sudah bernyawa.

Catatan: 1 Dinar kurang lebih 3,5 gr emas.