Hukum Air yang Sempat Tercampur Bangkai

TANYA: Salam Ustad. Mau tanya, apabila air di dalam suatu wadah, misalnya bak atau sumur, kemasukan bangkai, apakah dihukumi najis, walaupun sudah dibuang bangkainya?

JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah.
Jika tidak ada perubahan dari sisi warna, rasa, dan aroma maka air tersebut dihukumi suci.