Hukum Anak di luar Nikah

TANYA:
Assalamualaikum,
Apakah bayi dalam kasus di atas (hasil di luar nikah, lalu dinikahi oleh pelaku) dibilang anak haram? apakah dapat warisan ayah pelakunya atau orang lain yang menikahi ibunya dalam keadaan hamil? Lalu anak tersebut di nisbatkan ke siapa?

JAWAB:
Anak dihukumi bukan anaknya yakni tidak bisa dinisbahkan kepadanya dan tidak berhak dapat warisan, sebaiknya sebelum mati diberi sebagian harta sebagai hibah atau hadiah atau wasiat yang berlaku setelah wafat.