Hukum Aqiqah

TANYA:
Salam, bagaimana ritual aqiqah dalam Mazhab Ahlulbait ?

JAWAB:
Alaikumussalam wr wb.
Aqiqah artinya menyembelih seekor kambing di saat seseorang dikarunia seorang anak.
Hukumnya adalah sunnah.
Dianjurkan jenis kelamin kambing sama dengan jenis kelamin anak.
Daging kambing dibagikan kepada tetangga dan handai taulan, baik yang miskin atau tidak.
Lebih baik daging diberikan dalam bentuk sudah dimasak yang siap dikonsumsi.
Aqiqah disunnahkan bagi orang tua setelah anak berusia enam hari hingga baligh.
Setelah baligh maka hukum sunnah beralih kepada anak (sendiri)
Orang tua yang melaksanakan aqiqah hukumnya makruh memakan daging kambingnya artinya sebaiknya tidak makan darinya.