Hukum Cairan Desinfektan

TANYA:

Mengingat prevalensi virus corona dan cairan desinfektan berbasis alkohol banyak digunakan, apakah cairan tersebut suci atau najis?

JAWAB:

Alkohol yang tidak diketahui apakah dari jenis minuman yang memabukkan, dihukumi suci dan penggunaan cairan yang tercampur dengan alkohol tersebut atau salat dengan baju yang tersiram cairan tersebut dihukumi sah. Tapi jika anda tahu alkohol tersebut dari jenis minuman yang memabukkan maka dihukumi najis berdasarkan Ihtiyath Wajib.