Hukum Jual-Beli Kotoran Sapi

TANYA: Salam Ustad. Bagaimana hukum jual-beli kotoran hewan, semisal maaf, tahi kambing atau sapi untuk dijadikan pupuk alami? Terima kasih banyak sebelumnya dan sesudahnya.

JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah. Boleh dan sah memperjual belikan kotoran hewan untuk tujuan pupuk.