Hukum Jualan Online dan Berbagai Variasinya
TANYA: Assalamualaikum. Saya mau bertanya seputar jualan online. Menurut ahlulbait apa diperbolehkan berjualan online? Bagaimana akad jual beli dalam online agar jualan menjadi sah. Dan apakah boleh kita dropship (mengambil barang dari stokis untuk kita jual kembali) secara online. Saya pernah dengar katanya dropship itu gak boleh, yang diperbolehkan itu jual barang kita sendiri.
Mohon penjelasannya Ustad. Terimakasih banyak.
JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah. Boleh hukumnya jualan online, akad bisa dalam bentuk tulisan atau bahkan tidak perlu secara spesifik, karena niat dari pembeli dan penjual sudah cukup.
Transaksi dropship juga tidak masalah, dengan memilih salah satu dari dua opsi, menjualkan barang orang, artinya kita hanya menjadi wakilnya, atau kita beli barang dia untuk kita jual lagi.