Hukum Keabsahan Talak

TANYA: Apakah talak bisa dikategorikan terjadi/sah bila dilakukan hitam di atas putih dan bermaterai, serta ditandatangani oleh kedua belah pihak (istri/suami) dan (2 orang saksi) dari masing-masing pihak?

JAWAB: Dalam fikih Syiah Ahlul Bait talak dihukumi sah dengan beberapa persyaratan berikut:
1. Ucapan talak suami secara verbal dengan bahasa Arab kepada istrinya,
Anti Thaliq (انت طالق)
atau Zawjatiy Fulanah Thaliq (زوجتی فلانة طالق)
atau yang mewakili suami dengan mengatakan Fulanah Zawjatu Muwakkiliy Thaliq (فلانة زوجة موكلي طالق)
2. Diucapkan dalam keadaan sadar tanpa paksaan
3. Diucapkan di hadapan dua orang saksi laki-laki adil.
4. Diucapkan di saat istri dalam keadaan suci (dari haidh) dan belum melakukan hubungan badan setelah suci terakhirnya.