Hukum Khumus Atas Penjualan Aset

TANYA: Assalamualaikum Ustad. Seseorang menjual rumah kontrakan 140 juta, awal beli 135 juta. Apakah keuntungannya harus infak atau khumus?

JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah. Dia tidak berkewajiban untuk membayar khumus saat mendapatkannya secara langsung, namun digabungkan dengan berbagai keuntungan lain dari usahanya yang wajib dikeluarkan khumusnya pada akhir tahun di saat jatuh tempo kewajiban khumusnya jika masih ada.

Adapun pada modal kepemilikan yakni 135 juta wajib dikeluarkan khumusnya jika didapat dari hasil-hasil kerja sebelumnya yang belum dikeluarkan kewajiban khumusnya.