Hukum Khumus Pada Uang Yang Sudah Disisihkan Untuk Keperluan Tertentu
TANYA: Apakah uang yang disisihkan orang tua dan menjadi tabungan sekolah anak, dikenakan khumusnya ketika tabungan tersebut diambil lebih dari satu tahun?
JAWAB: Kalau sudah dialokasikan untuk kepentingan tertentu yang dia sudah tidak bisa mempergunakannya, maka tidak wajib khumus. Tapi kalau masih berada dalam otoritasnya yang bisa dia pergunakan kapan dia mau untuk hal-hal lain, maka wajib dikeluarkan khumusnya. Tentu hanya satu kali, jika masih ada hingga tahun berikutnya, maka tidak ada lagi kewajiban khumus pada uang yang sudah dikeluarkan khumusnya.