Hukum Khumus Tanah
TANYA: Salam, kalau orang belum punya rumah, selama ini dia ngontrak, tapi punya tanah yang belum dibangun, Apa tanahnya harus dikhumuskan? Bagaimana kalau tanahnya dijadikan tanah garapan?
JAWAB: Alaikumussalam. Kalau memang tanahnya diniatkan untuk bangun rumah yang ia butuhkan, maka tidak wajib khumus. Kalau tanah dibeli untuk usaha dan uang untuk membelinya didapatkan dari hasil usaha yang belum dikeluarkan kewajiban khumusnya, maka wajib untuk dikeluarkan khumus harga tanah tersebut.