Hukum koperasi terkait bagian SHU

Hukum koperasi terkait bagian SHU

Pertanyaan:
Bagaimana hukum koperasi? Khususnya terkait memperoleh bsgian dari SHU, di dalamnya ada sebagian dari pembayaran jasa dari pinjaman anggota.

Jawaban:
Jika semua aktifitas dan transaksi yang dilakukan oleh koperasi adalah aktifitas dan transaksi sah dan halal, maka bagian SHU yang didapatkan oleh masing-masing anggota adalah sah dan halal.

Jika transaksi dan aktifitas koperasi bercampur antara yang sah dan tidak (halal dan haram) serta uang SHU yang diterima tidak bisa diketahui apakah dari yang halal atau yang haram, maka boleh (sah) juga menerimanya dengan niat bagian yang halal (sah).