Hukum Kredit

TANYA:
Salam, ustadz mengajukan kredit ke bank setahu saya termasuk Riba. Bagaimana hukumnya kalau untuk pekerjaan sewa kapal misalnya kita sudah mendapat kontrak terhadap kapal tersebut dan kita lakukan pembelian kapal tersebut secara leasing ke bank, dengan didasari kontrak yang menjamin sampai pelunasannya. Apakah diperbolehkan?

JAWAB:
Alaikumsalam, Kalau Bank yang membeli kapal itu dan dijual ke kita dengan menyicil walaupun berbeda harga maka bukan riba, hukumnya sah dan halal. Namun kalau kita pinjam ke bank untuk beli kapal tersebut dan kita harus bayar ke bank dengan adanya tambahan/bunga maka disebut riba dan hukumnya haram, kecuali dalam kondisi darurat dan terpaksa maka boleh.
Jadi kalau tidak terpaksa maka praktik yg kita lakukan hukumnya haram, walaupun uang atau kapal yg dibeli halal dan menjadi milik kita setelah kita bayar