Hukum Lelaki Yang Tidak Menikah
Tanya:
Dalam fikih, Apa boleh laki2 tidak menikah?
Jawab :
Dalam fikih sebagai hukum awwali atau prinsip yakni dalam kondisi umum, seorang lelaki dan perempuan boleh saja hukumnya untuk memilih menikah atau tidak, namun hukum menikah menjadi wajib dalam dua kondisi:
1) Dalam kondisi dimana jika tidak menikah dia akan jatuh kepada pekerjaan haram (zina atau onani) disebabkan adanya kebutuhan biologis yang tidak bisa lagi dibendung dan tidak ada penyaluran yang syar’iy selain menikah.
2) Terjadi krisis SDM dimana sang pemimpin mengharuskan semua orang yang sudah sampai pada usia menikah untuk menikah agar melahirkan SDM yang unggul demi kelangsungan sebuah komunitas dan eksistensi ajaran suci agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW dan dilanjutkan oleh Ahlul Bait AS.
Selain itu semua banyak ayat Al Quran dan Riwayat Nabi dan Ahlul Bait AS yang menekankan setiap pemuda dan pemudi yang sudah cukup umur untuk segera menikah. Pada saat yang sama tidak boleh takut miskin dan tidak bisa membiayai kehidupan rumah tangga, sebab Allah SWT telah berjanji dalam Al Quran untuk mencukupkan orang yang menikah seperti dalam Surah An Nur ayat 32. Tidak mempercayai janji Allah SWT akan menghantarkan kepada kekafiran.