Hukum Melaksanakan Qadha Salat Orang Tua bagi Anak Laki-laki Bungsu

TANYA: Salam Ustad. Saya anak keempat dalam keluarga. Saya punya 2 kakak laki-laki tetapi mereka masih bermadzhab Sunni.

Lantas, apakah dengan keadaan seperti itu, kewajiban melaksanakan qadha untuk salat dan puasa yang ditinggalkan orang tua saya, menjadi tanggungjawab saya?

JAWAB: Alaikumussalam wr. Tidak ada kewajiban bagi Anda secara khusus, kecuali ada wasiat dari alamarhum atau ada harta yang ditinggalkan yang bisa menyewa seseorang untuk qadha salat dan puasanya.

Tentu boleh dan sangat baik jika Anda melakukan qadha salat dan puasa sendiri, atau menyewa orang lain untuk melakukannya, dan itu termasuk dari berbuat baik pada orang tua (Birru Al Walidayn) setelah wafatnya.