Hukum Melaksanakan Salat Nafilah saat Musafir

TANYA: Salam Ustad. Bagimana hukum melaksanakan Salat Sunnah nafilah apabila kita sedang berpergian atau menjadi seorang musafir?

JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Salat Nafilah harian yang siang hari, yakni sebelum Salat Dzuhur dan sebelum Salat Ashar gugur. Adapun selainnya tetap disunnahkan.